Selain itu, banyak pimpinan partai politik utama yang telah lolos verifikasi, politisi, akademisi, pengamat, dan media mainstream yang mengkritik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Mereka berpendapat bahwa putusan tersebut keliru.
Baca Juga: TOK !!! AKHIRNYA MK PUTUSKAN PEMILU TERBUKA
Sebelumnya, publik dihebohkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh KPU atas gugatan dari Partai Prima. Putusan ini secara otomatis membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024. Dengan demikian, pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal awal, yaitu pada tanggal 18 Februari 2024.