hukum

Dugaan Manuver Politik PAW: Fakta Baru dari Pemeriksaan Yasonna

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:00 WIB
Yasonna Laoly saat akan diperiksa KPK (Foto; Tim DailyNotif.com)

catatanfakta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Yasonna H. Laoly, mantan Menteri Hukum dan HAM, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan.

Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung KPK pada Rabu (18/12/2024) ini membahas keterlibatannya dalam pengajuan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

“Saya di sini dalam kapasitas sebagai Ketua DPP. Ada surat yang saya tanda tangani untuk meminta fatwa terkait keputusan MA Nomor 57 P/HUM/2019,” ungkap Yasonna kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Komitmen Transparansi Para Penasihat dan Stafsus Prabowo KPK Minta LHKPN

Fatwa ini diajukan menyusul adanya perbedaan tafsir antara PDIP dan KPU terkait pengalihan suara almarhum Nazaruddin Kiemas, caleg terpilih PDIP yang meninggal dunia.

Berdasarkan aturan, suara Nazaruddin dialihkan ke calon legislatif (caleg) dengan perolehan suara terbanyak berikutnya, yakni Riezky Aprilia. Namun, DPP PDIP memberikan dukungan kepada Harun Masiku yang hanya memperoleh 5.878 suara, jauh di bawah Riezky yang mendapatkan 44.402 suara.

Proses ini menimbulkan polemik ketika PDIP mengirimkan permintaan fatwa kepada MA agar pengalihan suara mendukung Harun Masiku, meskipun Mahkamah Agung sebelumnya telah menetapkan keputusannya.

Baca Juga: Eks Jubir KPK Johan Budi Sapto Pribowo Menilai Pembagian Tugas Antara Pimpinan dan Dewas KPK Tidak Jelas

“Saya minta fatwa karena ada perbedaan interpretasi antara KPU dan DPP terkait hak suara caleg yang wafat. Itu sebabnya surat dikirim ke MA,” tambah Yasonna.

Kasus ini menjadi perhatian publik sejak Harun Masiku dinyatakan buron oleh KPK atas dugaan suap kepada salah satu komisioner KPU. Situasi ini memicu tanda tanya atas dinamika internal partai dan potensi intervensi hukum untuk kepentingan politik tertentu.

Dalam konteks ini, pemeriksaan Yasonna oleh KPK juga dianggap langkah penting untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam manuver politik yang menjadi sorotan nasional.

Baca Juga: KPK Dihiasi dengan Kehadiran Kaesang, Jokowi Ingatkan Kesetaraan Warga Negara

Perspektif baru dalam pemberitaan kali ini mengarahkan perhatian pada aspek transparansi hukum dalam mekanisme pergantian antarwaktu dan implikasi politiknya bagi sistem demokrasi di Indonesia.

Meski pemeriksaan ini terfokus pada kapasitas Yasonna sebagai saksi, publik menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar terkait penyelesaian kasus yang berlarut-larut ini.

Halaman:

Tags

Terkini