Catatanfakta.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengumumkan bahwa dirinya telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini berkaitan dengan adanya beberapa pertimbangan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah surat pengunduran diri Firli, putusan dari Dewas KPK, dan Pasal 32 UU No.
30 Tahun 2002 tentang KPK. Meski begitu, pengganti Firli sebagai Ketua KPK sendiri masih dalam proses seleksi.
Baca Juga: Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani Resmi Menikah: Kisah Cinta yang Menginspirasi
Sebagai informasi tambahan, sebelum dipecat, Firli memang telah mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua KPK pada 18 Desember lalu.
Namun, kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya turut berdampak pada saatnya diprosesnya pengunduran diri Firli.
Baca Juga: Mahalini dan Kontroversi Setelah Operasi Hidung Terbaru
Meski pertimbangan keputusan pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK telah dipenuhi, namun hal ini tetap menuai polemik di kalangan masyarakat.
Bagaimana menurut Anda? Terlepas dari itu, apapun yang terjadi, peran KPK dalam memberantas korupsi harus terus diperkuat demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik.
Artikel Terkait
Timnas Spanyol Menang 2-1 Atas Jerman di Euro 2024: Review Analisis Pertandingan
Alvaro Morata, Highlight Transfer Target Milan di Musim Panas Ini