catatanfakta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para penasihat, utusan, dan staf khusus yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 yang menetapkan bahwa penyelenggara negara wajib melapor harta kekayaannya.
Dalam keterangan tertulis pada Kamis (24/10/2024), anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa jabatan Penasehat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memiliki kriteria sebagai penyelenggara negara. Oleh karena itu, mereka wajib melaporkan LHKPN.
Baca Juga: Hakim Indonesia terlibat suap, budaya korupsi melanda sistem peradilan negara.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Perpres 137 Tahun 2024 menunjukkan bahwa para Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memiliki fungsi strategis dan hak keuangannya setara dengan jabatan Menteri hingga eselon I.
Berdasarkan PerPres ini pula, Staf Khusus setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara dengan eselon I.a.
KPK menganggap pelaporan LHKPN sebagai salah satu bentuk transparansi dari pejabat publik dan akan membahas hal ini dengan Sekretariat Negara.
Baca Juga: Sandra Dewi Menolak Penyitaan Cincin Kawin dan Pertunangan dalam Persidangan Kasus Korupsi
Dalam pelaporan LHKPN, pejabat publik harus secara terbuka mengungkapkan harta kekayaannya dan harta kekayaan keluarganya.
Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya tindak korupsi sekaligus meningkatkan transparansi sehingga masyarakat dapat memantau kekayaan para pejabat publik.
Mengingat pentingnya pelaporan LHKPN, KPK memastikan bahwa pejabat publik termasuk para penasihat, utusan, dan staf khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kewajiban hukumnya.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Akan Tindak Tegas Kasus Korupsi di Lingkungan KLHK.
Dengan begitu, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bahwa kekayaan para pejabat publik terjaga dan tidak disalahgunakan.
Ini merupakan sebuah langkah awal yang baik bagi para pejabat publik untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan menjaga negeri dari praktik-praktik korupsi.
Semoga dengan tindakan ini, Indonesia semakin baik dan berkembang ke arah yang lebih baik.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Pungutan Liar di Raja Ampat: Pendapatan Ilegal Capai Rp18,25 Miliar per Tahun
Wali Kota Semarang: Saya Baik-baik Saja Meski Digerebek KPK
Putusan MA Tolak Kasasi KPK, Barang Bukti Rafael Alun Harus Dikembalikan
KPK Dihiasi dengan Kehadiran Kaesang, Jokowi Ingatkan Kesetaraan Warga Negara
Eks Jubir KPK Johan Budi Sapto Pribowo Menilai Pembagian Tugas Antara Pimpinan dan Dewas KPK Tidak Jelas