catatanfakta.com - MA memutuskan perubahan batas minimal usia calon kepala daerah, menjadi 30 tahun. Keputusan ini merupakan hasil gugatan dari Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Putusan MA dibacakan pada Rabu, 29 Mei 2024, dan hanya memerlukan waktu tiga hari untuk diproses dan diputuskan.
MA berpendapat bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Putusan MA Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Apakah Semua Urusan Politis?
Adapun putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Yulius, serta dua anggotanya, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Diketahui, MA berpandangan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."
Dalam putusan tersebut, MA memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan tersebut.
Namun, proses pengadilan yang terbilang cepat ini menimbulkan pertanyaan besar bagi publik. Lantaran putusan MA terkait syarat minimum usia calon kepala daerah ini terkesan terburu-buru dan sarat muatan politis.
Mengingat gugatan ini diproses dan diputus tak lebih dari tiga hari. Juru Bicara MA Suharto menjelaskan bahwa cepatnya putusan adalah ideal. Namun, Suharto tidak berkomentar banyak terkait materi putusan yang telah diputuskan kemarin, Rabu, 29 Mei 2024.
Putusan MA ini juga mengundang perbincangan mengenai kemungkinan seseorang yang belum berusia 30 tahun dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah di level provinsi.
Baca Juga: TANGGAPAN KETUA MA MENGENAI SEKRETARISNYA YANG TERLIBAT KASUS HUKUM SIMAK SELENGKAPNYA
Mengingat Mahkamah Agung tidak memberikan pengecualian bagi usia calon kecuali batas minimalnya telah terpenuhi. Sehingga, bukan tidak mungkin dengan bermodal putusan MA ini, orang yang belum mencapai usia 30 tahun dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Dalam respons terhadap putusan ini, Juru Bicara sekaligus Anggota Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan KY tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi dalam putusan tersebut. Tetapi KY menaruh perhatian atas putusan tersebut karena ikut menentukan pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil.