Jangan Kaget! Kepala Daerah Sekarang Bisa Anak Muda yang Baru 30 Tahun

photo author
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 22:00 WIB
Putusan MA Tentang Syarat Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah. (Foto: Ist)
Putusan MA Tentang Syarat Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah. (Foto: Ist)

KY mengingatkan bahwa hakim perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik putusan tersebut serta pelaksanaan demokrasi yang lebih baik.

Baca Juga: Bukan Sekedar Pesta Demokrasi, Feri Hasan (Pejuang Milenial Prabowo), Ingatkan Pentingnya Memilih Calon Kepala Daerah yang Tepat

Perubahan persyaratan usia calon kepala daerah kini menjadi minimal 30 tahun. Keputusan ini dihasilkan dari gugatan ketua umum Partai Garuda dan diputuskan dalam waktu tiga hari oleh majelis hakim MA.

Meskipun putusan ini terbilang cepat, MA tetap menjalankan prinsip "Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan" dalam penanganan gugatan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X