hukum

Pelaku Kampanye Hitam di Medsos Dapat Dijerat Pidana: Ini UU yang Mengaturnya

Sabtu, 25 November 2023 | 12:05 WIB

Catatanfakta.com- Dalam era digitalisasi ini, media sosial (medsos) telah menjadi alat kampanye yang sangat efektif dalam Pemilihan Umum.

Namun, penggunaan medsos juga berpotensi memicu kampanye hitam yang sangat merugikan lawan politik dan masyarakat.

Oleh karena itu, negara melalui undang-undang telah mengatur sanksi hukum bagi pelaku kampanye hitam di medsos.

Baca Juga: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dalam artikel ini, kita akan membahas UU apa yang mengatur sanksi tersebut.

Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,

telah mengatur bahwa setiap orang dilarang "mengirimkan, menyimpan, menampilkan, atau menyediakan informasi yang bersifat asusila dan cabul,

Baca Juga: Membahas Undang-Undang Dasar sebagai Landasan Konstitusi dan Fondasi Demokrasi di Indonesia

informasi yang menimbulkan kebencian dan/atau permusuhan individu dan/atau kelompok tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),

serta informasi yang menyesatkan dan/atau bersifat menghina dan/atau pencemaran nama baik".

Larangan ini juga berlaku untuk kampanye hitam di medsos.

Baca Juga: Pemahaman tentang Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Hukum Negara Indonesia

Istilah "informasi yang menyesatkan dan/atau bersifat menghina dan/atau pencemaran nama baik" dalam Pasal 29 ayat (4) UU tersebut,

mencakup segala bentuk kampanye hitam, misinformasi, dan disinformasi yang disebarluaskan melalui media sosial.

Halaman:

Tags

Terkini