Catatanfakta.com - Presiden Joko Widodo akan menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Ketua KPK, Firli Bahuri, menyusul status tersangka korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa rancangan keppres telah disiapkan dan menunggu kepulangan Jokowi dari kunjungan ke Kalimantan Barat.
Keppres tersebut akan berisi dua hal, yaitu pemberhentian sementara Firli Bahuri dari ketua KPK dan penunjukan ketua KPK sementara. Mereka yang dipilih sebagai pengganti Firli harus berasal dari pimpinan KPK yang sudah ada.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan dan merujuk UU KPK, Firli harus diberhentikan sementara.
Kepolisian pun telah menyurati Kementerian Sekretariat Negara tentang status tersangka Firli pada hari sebelumnya dan Setneg merespons dengan menyiapkan draf keppres pemberhentian.
Meskipun Presiden Jokowi masih enggan berkomentar terkait kasus Firli Bahuri, dia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disiapkan Pemberhentian Sementara Oleh Keppres
Kepatuhan terhadap ketentuan hukum perlu dijaga untuk membantu memerangi tindak korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Oleh karena itu, keputusan pemberhentian sementara Firli Bahuri merupakan langkah penting dalam memastikan integritas KPK dan menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga ini.
Kita sebagai warga negara harus mendukung upaya pemerintah dalam memerangi tindak korupsi. Hal ini sangat penting dalam membangun negara yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Baca Juga: Jokowi Menanggapi Tersangka Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri
Mari kita berjuang bersama dalam upaya memberantas korupsi dan membangun Indonesia yang lebih baik!