Catatanfakta.com - Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi tertulis yang dijadikan dasar hukum dan norma dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia.
UUD 1945 dirumuskan dan diumumkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno dan Mohammad Hatta pada 17 Agustus 1945.
UUD 1945 mencakup berbagai aspek penting yang menjadi dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain:
Baca Juga: Pengantar Pemasaran Sosial dan Pentingnya Kampanye Pemasaran untuk Tujuan Sosial
1. Ideologi Negara
Pancasila, yang terdiri dari lima sila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, merupakan dasar ideologi yang diakui dan diterima oleh negara Indonesia.
Baca Juga: Penerapan UUD 1945 dalam Tata Kelola Pemerintahan Indonesia
2. Struktur Pemerintahan
UUD 1945 mengatur struktur pemerintahan Indonesia melalui sistem presidensial dengan pembagian kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif yang diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
kekuasaan eksekutif oleh Presiden dan Wakil Presiden serta Kabinet, dan kekuasaan yudikatif yang diwakili oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
3. Hak Asasi Manusia
UUD 1945 menjamin hak asasi manusia yang merupakan hak dasar yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara.
Baca Juga: Membahas Konsep Filsafat Sosial: Memahami Teori, Nilai, dan Etika yang Terkait Dalam Masyarakat
Pasal 28A hingga 28J UUD 1945 mengatur mengenai hak asasi manusia, seperti hak untuk hidup, hak untuk bebas dari diskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, dan hak untuk bebas berpendapat.