Catatanfakta.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, divonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Pengacara Plate langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sidang vonis mantan Menkominfo Johnny G Plate berakhir dengan keputusan hakim yang menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara atas kasus korupsi yang melibatkan proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
Dalam sidang tersebut, pengacara Plate langsung mengajukan banding atas putusan hakim.
Baca Juga: Johnny Plate Minta Maaf, Proyek BTS 4G Mangkrak: Pemerintah Gagal Membangun Infrastuktur Digital
Selain Plate, mantan Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latif juga divonis 18 tahun penjara dan mengajukan banding.
Sementara itu, tenaga Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto yang divonis 5 tahun penjara masih menyatakan dalam pertimbangan.
Hakim ketua Fahzal Hendri menjelaskan bahwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga: Mantan Menkominfo Johnny G Plate Jalani Sidang Korupsi BTS 4G BAKTI: Jaksa Berikan Tanggapan
Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan memerintahkan Plate untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.
Dalam kasus ini, proyek BTS awalnya dinyatakan merugikan negara sebesar Rp 8 triliun. Namun, setelah Rp 1,7 triliun dikembalikan ke kas negara, total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun.