Selama berkarier sebagai hakim, dia menduduki jabatan-jabatan penting, termasuk sebagai asisten Hakim Agung dan Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung.
Pada 2011, dia resmi menjadi hakim konstitusi.
Puncak karier Anwar adalah saat dia diangkat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada tahun 2018, menjadikannya hakim konstitusi pertama usulan MK yang menjabat sebagai Ketua MK.
Baca Juga: Mahfud Md Sebut Kepesertaan Gibran Sebagai Cawapres Sudah Sah
Namun, pernikahannya dengan adik kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati, menimbulkan kekhawatiran akan konflik kepentingan, meskipun Anwar bersikeras bahwa mereka berkenalan tanpa mengetahui statusnya sebagai adik dari presiden.
Kontroversi muncul ketika Anwar Usman sebagai Ketua MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan kepala daerah mendaftar sebagai capres-cawapres, meski belum berusia 40 tahun.
Putusan ini dipandang oleh banyak pihak sebagai upaya memberi "karpet merah" kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: Mahfud Md Tegaskan Kepesertaan Gibran Sebagai Cawapres Sudah Sah Secara Hukum
Gibran kemudian dideklarasikan oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Keputusan ini telah menimbulkan banyak perdebatan dan kontroversi di kalangan masyarakat.
Dengan berakhirnya perjalanan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, MKMK telah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan etika di lembaga peradilan tertinggi Indonesia.
Keputusan ini akan terus menjadi topik hangat di berbagai kalangan masyarakat dan politisi dalam beberapa waktu ke depan.