Dalam menyampaikan argumennya, Denny mencontohkan putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi etik pada penyelenggara pemilu yang disertai perintah perbaikan (koreksi) putusan yang akan dilaksanakan bagi penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Sejarah Panjang Hubungan Israel-Iran: Dari Kawan Hingga Menjadi Setan
Dalam konteks putusan MK, Denny berpendapat bahwa MKMK seharusnya juga dapat memerintah MK untuk melakukan perbaikan pada putusan Nomor 90/PUU-XXI.2023.
Akan tetapi, MKMK menegaskan bahwa analogi yang diberikan tidak sesuai.
Keputusan KPU sebagai penyelenggara pemilu bersifat konkret, sementara putusan MK merupakan putusan lembaga peradilan yang mengadili norma yang bersifat abstrak dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat serta berlaku erga omnes.
Oleh karena itu, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau memerintahkan perubahan atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI.2023, meskipun ada dugaan pelanggaran etik yang melibatkan sembilan hakim konstitusi, termasuk ketua MK Anwar Usman.