hukum

Rudy Gunawan, Si Belut Kerah Putih, Ditangkap Setelah Tiga Tahun Buron

Kamis, 19 Oktober 2023 | 18:00 WIB
Ilustrasi kejahatan (Pexels @servet photograph)

Catatanfakta.com - Kelegaan dan rasa syukur melingkupi Alexander Foe, seorang warga Jakarta yang menjadi salah satu korban dari apa yang dia sebut sebagai 'kejahatan kerah putih' yang dilakukan oleh Rudy Gunawan, atau lebih dikenal sebagai RG.

RG, pada masa kejayaannya di tahun 2012-an, berhasil menelan dana puluhan warga di Bandung dan Jakarta dengan jumlah mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun, pada Jumat, 28 Juli 2023, petualangan RG akhirnya berakhir saat ia ditangkap oleh pihak Kepolisian Ditreskrimsus Fismondev Polda Metro Jaya di daerah Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.

Baca Juga: Etnosentrisme, Prejudis, dan Diskriminasi: Permasalahan Kebudayaan di Indonesia

Alexander Foe, seorang korban penipuan RG, merasa bersyukur atas penangkapan RG oleh Ditreskrimsus Fismodev Polda Metro Jaya setelah tiga tahun menjadi buronan, tetapi juga mengemukakan kecurigaannya terhadap siapa yang melindungi RG selama periode tersebut.

Siapa Sebenarnya RG alias Rudy Gunawan?

Menurut pengakuan Alexander Foe, sosok RG merupakan seorang penjahat kerah putih yang licin seperti belut.

Baca Juga: 6 Karakter Menakjubkan yang Membentuk Budaya Manusia

Pada masa keemasannya di dunia kejahatan kerah putih, RG sering kali mengoperasikan sekolah bisnis bernama GKMIBS (Garuda Kirana Mahardika International Business School) di Jakarta dan Bandung.

GKMIBS mampu menarik puluhan siswa dan mitra dari kalangan menengah ke atas, terdiri dari para profesional di berbagai bidang seperti keuangan, pemasaran, kewirausahaan sosial, ideologi nasionalis, dan bahkan aspek-aspek spiritual.

RG, yang sering mengklaim sebagai alumnus Harvard University dan memberikan janji-janji menarik kepada siswa dan mitra kerjanya, sayangnya hanya mengecewakan SDM muda-mudi kita, menghambat perkembangan karir dan pengembangan pribadi mereka.

Baca Juga: Masyarakat Madani yang Mengamalkan Prinsip Keadilan

Alexander Foe berharap bahwa penangkapan RG ini menjadi yang terakhir, dan tidak akan ada lagi individu seperti RG yang merugikan masyarakat.

Ia juga menunjukkan laporan polisi No LP/1102/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 1 Maret 2018 sebagai bukti kejahatan RG.

Halaman:

Tags

Terkini