Panji Gumilang Diperiksa hingga Jadi Tersangka Penodaan Agama Berikut  7 Fakta Kasus Tersebut

photo author
- Rabu, 2 Agustus 2023 | 10:20 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri. (Foto: PMJNews)
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri. (Foto: PMJNews)

Penting untuk mencatat bahwa semua orang, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak atas prinsip praduga tak bersalah hingga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di pengadilan.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya menghormati hak kebebasan berekspresi dan berbicara, sekaligus mempertahankan keseimbangan antara hak-hak individu dan perlindungan agama dan keberagaman di masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X