Dari Penyelamat ke Tersangka: Mantan Kepala Basarnas Terlibat Dugaan Kasus Suap

photo author
- Kamis, 27 Juli 2023 | 14:00 WIB
KPK Tetapkan Kepala Basarnas (tengah) Jadi Tersangka Suap. (Foto:JD/Dok.Basarnas)
KPK Tetapkan Kepala Basarnas (tengah) Jadi Tersangka Suap. (Foto:JD/Dok.Basarnas)

Catatanfakta.com - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada tahun 2021 hingga 2023.

Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, di Gedung KPK pada malam Rabu, 26 Juli 2023.

Selain Henri Alfiandi, ada empat orang lainnya yang juga telah diduga terlibat sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Berhasil Melakukan OTT Terhadap Pejabat Basarnas yang Diduga Terlibat Korupsi

Mereka adalah Mulsunadi Gunawan, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya yang merupakan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Roni Aidil yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, serta Afri Budi Cahyanto yang menjabat sebagai Koorsmin Kabasarnas RI.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK berlangsung pada Selasa, 25 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur, dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap sebelas orang dan menyita goodie bag yang berisi uang sejumlah Rp999,7 Juta.

Baca Juga: Upaya Basarnas Dalam Pencarian 150 Korban Hilang Akibat Bencana Terus Berlanjut

Setelah melakukan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya peristiwa pidana dalam kasus ini, sehingga mereka memutuskan untuk menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X