Catatanfakta.com - Kasus penipuan melalui media elektronik online dengan modus bekerja paruh waktu berhasil diungkap oleh kepolisian.
Tiga orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan internasional ini. Mereka adalah DPS (26), DPP (27), dan WW (35).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata, menyatakan bahwa peristiwa ini dilaporkan oleh korban dengan inisial HA pada hari Senin (26/7/2023) dan baru dilaporkan ke polisi dua hari setelahnya.
Baca Juga: Modus Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo Terungkap oleh Polisi
"Dalam modus operandi bekerja paruh waktu jaringan internasional. Laporan Polisi masuk pada tanggal 28 Juni 2023," ujar Kombes Pol Leonardus dalam konferensi pers di Polres Jakarta Timur pada hari Selasa (25/7/2023).
Berdasarkan keterangan Kombes Pol Leonardus, para pelaku membentuk jaringan yang merekrut orang dengan mengajukan buku tabungan dan kartu ATM palsu.
Selanjutnya, mereka membawa dokumen palsu tersebut ke Kamboja. Disana, pelaku membuat website yang dapat secara otomatis menggabungkan anggota ke dalam grup kerja paruh waktu bernama 'Tokped'.
"Grup paruh waktu ini menawarkan peserta atau korban untuk menyetor atau mentransfer uang, dengan janji akan mendapatkan keuntungan.
Namun, korban yang berharap mendapatkan keuntungan dijanjikan untuk terus melakukan transfer," terang Kombes Pol Leonardus.
Seorang korban dengan inisial HA yang tergabung dalam grup ini sudah beberapa kali mentransfer uang. Pada awalnya, ia mendapatkan pengembalian dan keuntungan, tetapi setelah beberapa kali transfer, korban tidak lagi menerima kembali uangnya. Total kerugian yang disampaikan oleh korban mencapai Rp 878 juta.
Baca Juga: SEMPAT VIRAL ANNGOTA DPRD MAIN SLOT NAMUN DI TEPIS KATANYA HANYA MAIN GAME CANDY CRUSE KINI DI PECAT
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Barang bukti tersebut meliputi sejumlah handphone, buku tabungan dari berbagai bank, kartu perdana dengan berbagai provider, mata uang Kamboja, Vietnam, Thailand, laptop, paspor, serta 162 lembar uang Kamboja pecahan 100 dengan nilai sekitar Rp 60-70 juta.
Para pelaku akan dihadapkan pada proses hukum dan dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, serta pasal 378 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka berisiko mendapatkan hukuman kurungan maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Artikel Terkait
PAN ANGKAT BICARA TERKAIT KEDEKATAN ERICK THOHIR DENGAN CAPRES
David menegaskan bahwa Rafael menolak membayar restitusi dengan mencuci tangannya dari tanggung jawabnya,
Anies menyuruh para relawan untuk melupakan peta Pilpres 2019 dan fokus untuk memenangkan perubahan.
Mobil Patroli Tol dibawa Kabur ternyata bukan ODGJ Tapi Wanita Cantik ini ...
Update Gempa Banten: Muara Binuangeun Diguncang Gempa Magnitudo 3,3, BMKG Peringatkan Masyarakat Waspada