Skandal Korupsi Ekspor CPO: Kejagung Sita Aset 57 Kapal, 3 Helikopter dan 1 Pesawat di Medan!

photo author
- Rabu, 19 Juli 2023 | 11:32 WIB
Kejagung sita aset berharga dalam kasus dugaan korupsiCPO (Puspenkum Kejagung)
Kejagung sita aset berharga dalam kasus dugaan korupsiCPO (Puspenkum Kejagung)

Catatanfakta.com - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset berharga dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Dalam serangkaian penggeledahan yang dilakukan di tujuh perusahaan di Medan, Sumatera Utara, tim Kejagung berhasil menyita 57 kapal, tiga helikopter, dan satu pesawat.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, beberapa barang yang disita meliputi 26 kapal yang dimiliki oleh PT PPK, 15 kapal milik PT PSLS, dan 15 kapal milik PT BBI.

Baca Juga: Skandal Korupsi PTPN XI Terungkap, KPK Melarang Lima Orang Ini untuk ke Luar Negeri

Selain itu, tim Kejagung juga berhasil menyita satu unit helikopter dan satu pesawat Cessna yang dimiliki oleh PT PAS, sebuah perusahaan yang berafiliasi dengan PT MMG.

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa pesawat yang disita adalah Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 dan pesawat Cessna 560 XL yang merupakan milik PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS).

Selain itu, tim penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap dua unit helikopter jenis Bell 429 dengan nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, dan nomor serial 57038, yang merupakan kepemilikan PT MAN.

Baca Juga: KEJAGUNG AKAN PERIKSA MENKO AIRLANGGA HARTANTO TERKAIT KASUS KORUPSI MINYAK GORENG

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya jumlah aset yang disita oleh tim Kejagung. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO tersebut.

Kejagung berkomitmen untuk melaksanakan tindakan tegas terhadap kasus-kasus korupsi guna memastikan keadilan dan menjaga integritas negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X