Catatanfakta.com - Sidang kasus penganiayaan D (17) berlanjut dengan kehadiran Anastasia Pretya Amanda (19) sebagai saksi. Amanda adalah mantan kekasih dari terdakwa, Mario Dandy Satriyo (20).
Pada hari Selasa (4/7/2023), Amanda tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekitar pukul 09.10 WIB menggunakan kursi roda berwarna biru karena sedang tidak fit.
Amanda sedang menjalani perawatan medis karena menderita penyakit batu ginjal. Selama persidangan, suaranya terdengar lemah dan parau beberapa kali.
Baca Juga: FOURTH OF JULY
Kepalanya selalu menyender ke belakang, dan tangannya terlihat tidak kuat menopang mikrofon, sehingga pengeras suara ditaruh di atas pahanya sendiri.
Namun, setelah sidang berlangsung selama lebih dari 15 menit, Amanda tiba-tiba nyaris pingsan. Ia mengalami kesulitan mengatur ritme nafas dan tubuhnya terkulai di atas kursi roda.
Kejadian ini terjadi ketika jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan bukti chat antara Mario dan Amanda di persidangan. Tim medis yang ada di pengadilan segera menghampiri Amanda dan melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: UMUR TIDAK ADA YANG TAHU WAMITA MENINGGAL SETELAH 5 MENIT IJAB KABUL
Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono memutuskan untuk menskors sidang selama beberapa menit dengan alasan kesehatan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, kondisi Amanda dinyatakan masih layak untuk bersaksi.
Tekanan darahnya adalah 110/70 dengan denyut nadi 150 kali per menit, dan saturasi oksigen sebesar 98 persen.
Hakim Alimin meminta penegasan dari petugas medis untuk memastikan bahwa Amanda masih dapat bersaksi. Setelah dipastikan, Majelis Hakim melanjutkan persidangan dan mempersiapkan jaksa untuk melanjutkan pertanyaan.
Baca Juga: PANJI GUMILANG DI PERIKSA BARESKRIM POLRI TERKAIT KASUS PENISTAAN AGAMA
Namun, pada penghujung sidang, Hakim Alimin memperingatkan Amanda agar tidak main-main dengan kondisi kesehatannya dan mengingatkan pentingnya persidangan yang sedang berlangsung.
Ia menekankan agar Amanda berhati-hati dan tidak menganggap enteng persidangan tersebut. Amanda mengiyakan teguran tersebut dengan singkat.
Artikel Terkait
JHONNY G PLATE AKUI KEBERATAN SAAT JPU BACAKAN EXSEPSI
PANJI GUMILANG DI PERIKSA BARESKRIM POLRI TERKAIT KASUS PENISTAAN AGAMA
UMUR TIDAK ADA YANG TAHU WAMITA MENINGGAL SETELAH 5 MENIT IJAB KABUL
FOURTH OF JULY