JHONNY G PLATE AKUI KEBERATAN SAAT JPU BACAKAN EXSEPSI

photo author
- Selasa, 4 Juli 2023 | 18:32 WIB
Terdakwa korupsi BTS, Jhonny Plate dimarahi hakim di rauang sidang karena menyebut persidangan sebagai alat politik (Ist)
Terdakwa korupsi BTS, Jhonny Plate dimarahi hakim di rauang sidang karena menyebut persidangan sebagai alat politik (Ist)

Catatanfakta.com - Pada tanggal 27 Juni 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) nonaktif Johnny G Plate didakwa menerima total uang sebesar Rp17,8 miliar terkait dengan kasus korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Namun, Menteri Johnny G Plate menyatakan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa tersebut. Melalui penasihat hukumnya, Johnny mengungkapkan bahwa dakwaan JPU tidak sesuai dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan.

Baca Juga: Jokowi dan PM Albanese Menjalin Kedekatan di Admiralty House saat Kunjungan ke Australia

Johnny dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat sedikitpun untuk melakukan tindakan koruptif. Nota keberatan ini disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Juli 2023.

Pihak Menteri Johnny menjelaskan bahwa proyek pembangunan BTS 4G merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Proyek tersebut bertujuan untuk mewujudkan digitalisasi yang merata di berbagai sektor dan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: TEKNOLOGI AI MAMPU KURANGI KEMACETAN JAKARTA HINGGA 20%

Namun, perkembangan yang terjadi menunjukkan bahwa pengadaan fasilitas tersebut sengaja diadakan dengan maksud merampok uang negara.

Penasihat hukum juga menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas, kurang cermat, dan tidak menjelaskan peraturan yang dilanggar dalam kasus tersebut.

Demikianlah informasi mengenai perkembangan terbaru dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G Plate.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X