Menghaluskan Hukum: Strategi Hakim dalam Menemukan Keadilan di Tengah Kekosongan Hukum

photo author
- Sabtu, 16 Desember 2023 | 06:45 WIB
Perikatan yang dilakukan tidak dengan Fakta yang sebenarnya, maka perikatan itu dapat dibatalkan  berdasrkan pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum (foto ilutrasi tentang keadilan)
Perikatan yang dilakukan tidak dengan Fakta yang sebenarnya, maka perikatan itu dapat dibatalkan berdasrkan pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum (foto ilutrasi tentang keadilan)

Hakim menggunakan prinsip-prinsip ini untuk membandingkan dan menyusun teks hukum agar dapat diterapkan pada situasi konkret.

Salah satu bentuk paling menarik dari Konstruksi Hukum adalah Penghalusan Hukum.

Baca Juga:  Rahasia Menebalkan Bulu Mata dan Menjaga Kesehatannya, Mudah dan Efektif

Penghalusan Hukum adalah seni mengabstraksi prinsip suatu ketentuan untuk diterapkan pada situasi yang belum diatur.

Hal ini dilakukan untuk menghindari ketidakadilan yang mungkin timbul dari penerapan hukum secara harfiah.

Sudikno, seorang ahli hukum, menyebutkan bahwa penghalusan hukum dapat menciptakan pengecualian-pengecualian baru dari peraturan yang bersifat umum.

Baca Juga: Makanan Ajaib: Solusi Ampuh Redakan Sesak Napas Tanpa Efek Samping

Contoh sederhana penghalusan hukum adalah ketika hakim mengeluarkan suatu perkara dari ketentuan yang ada untuk memastikan keadilan terwujud.

Sebagai ilustrasi, dalam kasus tabrakan di persimpangan yang tidak terjangkau oleh mata (Blind spot), kedua pihak yang terlibat bisa saling menuntut ganti rugi, menciptakan situasi di mana tidak ada pihak yang dapat disalahkan sepenuhnya.

Dengan demikian, melalui seni penghalusan hukum, hakim menghadapi tantangan untuk memastikan keadilan di tengah ketidakpastian hukum.

Kesulitan ini menjadi panggung bagi kebijaksanaan hakim dalam menemukan solusi kreatif untuk menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X