Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres.
Sahroni menggugat sikap Anwar Usman yang jelas tidak sejalan dengan kehormatan lembaga MK, dan menyerukan agar upaya lebih lanjut dilakukan untuk memulihkan citra dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi.
Artikel Terkait
Jokowi Resmikan PLTS Apung Terbesar di ASEAN: 145 MWac dan Solusi Energi Hijau
Jadwal Siaran Langsung 16 Besar Korea Masters 2023 & Link Live Streaming: Wakil Indonesia Bersaing di BWF TV