Catatanfakta.com - Kejati Sumut menuntut mati 83 terdakwa yang terlibat dalam kasus narkotika hingga Oktober 2023.
Beberapa perkara sudah berkekuatan hukum tetap, dan beberapa lainnya dalam proses kasasi.
Hukuman mati bagi pengedar atau bandar narkotika adalah bentuk ketegasan pemerintah terhadap penyalahgunaan narkotika yang sudah mencapai tingkat memprihatinkan.
Baca Juga: Longsor di Jl Raya Tajur Bogor, Lalu Lintas Terhambat dan Sungai Tersumbat
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut mati 83 terdakwa yang terlibat dalam kasus narkotika hingga Oktober 2023.
Dari jumlah tersebut, beberapa perkara telah berkekuatan hukum tetap (incracht), dan sisanya sedang menjalani proses kasasi (banding).
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, SH, MH, sebagian dari 83 perkara yang dituntut mati telah diputuskan dengan hukuman seumur hidup, serta 18 sampai 20 tahun penjara.
Baca Juga: Cak Imin Lihat Tanda-tanda Menang 1 Putaran: Karena Survei Kami Terbaru
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH, MH, mengatakan bahwa meskipun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang.
Hukuman mati bagi pengedar atau bandar narkotika di Indonesia sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap kondisi penyalahgunaan narkotika di tanah air yang sudah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meminimalisir peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
Artikel Terkait
Siap-siap! Kawasan Stadion Manahan Solo Steril Parkir Saat Piala Dunia U-17
Memahami Hubungan Antara Budaya dan Politik: Sebuah Eksplorasi melalui Perspektif Almond dan Powell
Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Gibran: Kita Hormati Saja