Oknum Kepala SMP Swasta di Kabupaten Sukabumi Ditahan karena Dugaan Penyelewengan Dana BOS dan PIP

photo author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 20:50 WIB
Ilustrasi korupsi dana BOS. Seorang kepsek di Bogor terpaksa di penjara. (Ist)
Ilustrasi korupsi dana BOS. Seorang kepsek di Bogor terpaksa di penjara. (Ist)

AS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Ancaman hukuman sesuai dengan pasal-pasal tersebut adalah minimal empat tahun dan maksimal lima tahun penjara untuk Pasal 2, serta minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara untuk Pasal 3. Kasus ini akan terus diusut oleh pihak berwenang untuk memastikan pencapaian keadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: ANTARA

Tags

Rekomendasi

Terkini

X