"Saat saya melihat video itu, saya sampai melepaskan barbel sebesar ini. Saya segera menyuruh sopir saya untuk mencari alamat rumahnya," terangnya.
"Saya akan datang ke rumahnya dan saya akan mendampinginya sebagai seorang pengacara tanpa pamrih," tambahnya.
Perlu ditekankan, para pelaku perundungan akan dihadapkan pada tuntutan hukum dengan pasal-pasal berlapis.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 80 UU Sistem Peradilan Anak, yang mengancam hukuman penjara selama 3,5 tahun, serta Pasal 170 KUHP, yang dapat berujung pada hukuman penjara selama 7 tahun. Mereka harus bersiap menghadapi akibat dari perbuatan mereka yang keji.(*)
Artikel Terkait
Film Dokumenter "Niti Kaweruh": Inspirasi Transformasi Pendidikan di Lereng Bromo
"Rahasia Bersinar! Cara Ampuh Membersihkan Dinding Keramik Kamar Mandi"
"Tren Kitchen Set 2023: Kesederhanaan dan Kemewahan Menyatukan Ruang Dapur"