KPK Geledah Rumah Dinas Mentan SYL, Terkait Pertemuan di Roma?

photo author
- Jumat, 29 September 2023 | 18:00 WIB
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. (RMOL)
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. (RMOL)

Catatanfakta.com - Jakarta, 29 September 2023 - Rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi sorotan publik saat ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL sejak Kamis (28/9) pukul 16.30 WIB, dan hingga saat ini, berbagai barang bukti telah ditemukan.

Pantauan di lokasi pada Jumat (29/9/2023), terlihat tujuh mobil hitam keluar dari rumah dinas SYL yang terletak di Jl Widya Chandra V Nomor 28 pukul 12.11 WIB.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Korupsi Besar di Kementerian Pertanian

Dalam operasi penggeledahan ini, KPK turut membawa beberapa koper besar, tas, serta berkas-berkas yang diambil dari kediaman SYL.

Rumah dinas SYL tampak tertutup rapat, dan hingga berita ini ditulis, SYL belum terlihat di kediamannya. Kabarnya, saat ini SYL tengah mengikuti forum tentang pangan di Roma.

Penggeledahan rumah dinas Mentan SYL telah berlangsung hampir 24 jam, dan publik pun dibuat penasaran dengan alasan di balik penggeledahan ini. Apakah ada kaitannya dengan kegiatan SYL di Roma?

Sebelumnya, SYL sempat mengunggah aktivitasnya di Roma melalui akun resmi Instagramnya.

Baca Juga: DUA MENTERI DARI PARTAI NASDEM SITI NURBAYA DAN SYAHRUL YASIN LIMPO DI PANGGIL KE ISTANA

Dalam keterangan foto yang diunggah dua hari lalu, SYL menunjukkan bahwa ia melakukan pertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal FAO, Qu Dongyu.

Keberlanjutan dari penggeledahan rumah dinas SYL dan apakah ada kaitan dengan pertemuan di Roma masih menjadi misteri.

KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan ini. Kami akan terus mengikuti perkembangan berita ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X