CATATAN FAKTA - Praktek check and balance, pada sistem demokrasi seperti negara Indonesia, tantangannya ialah disfungsi trias politica, yang bisa mengakibatkan tidak terciptanya check and balances.
Ditambah lagi dengan mentalitas para pejabat yang ada dalam ketiga lembaga tersebut (eksekutif, legislatif dan yudikatif), yang apabila di antara mereka sedang melakukan fungsi checks and balances, pihak yang diperiksa merasa diganggu independensinya.
Dan peran lembaga perwakilan rakyat lebih bertindak sebagai pendukung eksekutif daripada pengawas, lebih merupakan pengabsah kebijakan pemerintah daripada penyedia alternatif kebijakan, dan lebih menjadi pelayan pemerintah daripada pelayan kepentingan masyarakat.
Bukti sistem di Indonesia melaksanakan ajaran sistem checks and balances adalah Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif (yang seharusnya memiliki fungsi untuk melaksanakan undang-undang) namun Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memberikan hak kepada presiden untuk melaksanakan fungsi legislasi semu yakni dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR, pemerintah (eksekutif) juga memiliki kewenangan untuk justitie (penyelesaian sengketa), dan pengawasan (control).
Baca Juga: Checks and Balances Orde Baru dan Era Reformasi
Seiring dengan perkembangan zaman, baik di bidang sosial, ekonomi dan budaya serta proses modernisasi telah memaksa ketiga badan untuk berlaku luwes sekalipun tetap di tangan organ-organ yang berbeda. Apalagi dengan berkembangnya konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) di benua Eropa dan Amerika.
Di Negara Kesejahteraan, pemerintah menyediakan cukup sandang, pangan dan papan, dan pelayanan pendidikan, kesehatan, dan sebagainya serta menjamin taraf kehidupan minimum bagi warga negaranya.
Badan eksekutif kemudian mendapat peranan besar untuk menangani percobaan-percobaan yang mempengaruhi jalannya pemerintahan dan perkembangan masyarakatnya.
Misalnya, badan eksekutif tidak lagi hanya bertindak sebagai pelaksana undang-undang, akan tetapi banyak mengeluarkan peraturan-peraturan yang bertujuan agar tugas-tugasnya dapat terlaksana dengan baik.
Baca Juga: Budaya politik menurut Almond dan Powell
Hal ini mengakibatkan bahwa eksekutif jauh lebih banyak mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, daripada di masa lalu. Akan tetapi konsep pembagian kekuasaan tetap dianut, artinya fungsi-fungsi utama dari masing-masing badan itu tetap ada, dan tetap ada interaksi serta hubungan antara badan-badan tersebut untuk kelancaran jalannya pemerintahan.