Catatanfakta.com - Dalam era digital yang semakin berkembang pesat, penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi (ipteks) telah membawa dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan manusia.
Namun, di tengah manfaat yang dihasilkan, muncul pula berbagai permasalahan terkait dengan penyimpangan penggunaan ipteks.
Penyalahgunaan dan pelanggaran etika serta hukum dalam pemanfaatan ipteks menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius.
Baca Juga: Misteri Terungkap: Jejak Asal Usul Pembentukan Masyarakat Akhirnya Terkuak!
Salah satu bentuk penyimpangan penggunaan ipteks yang semakin meresahkan adalah pencurian kekayaan intelektual.
Dalam dunia yang terkoneksi secara global, penyebaran informasi dan pengetahuan menjadi lebih mudah.
Namun, hal ini juga membuka peluang bagi individu atau kelompok yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil dan menggunakan karya atau inovasi orang lain tanpa izin atau pengakuan.
Baca Juga: Mengarungi Perjalanan Pemula hingga Mahir dalam Dunia Photoshop: Tutorial Unik yang Menginspirasi
Tindakan seperti ini melanggar hak cipta dan merugikan pencipta atau pemegang hak secara finansial dan moral.
Selain itu, perkembangan teknologi juga telah memicu munculnya ancaman baru dalam bentuk kejahatan siber.
Serangan siber dapat mengakibatkan kerusakan pada sistem komputer, pencurian data pribadi, hingga penyebaran informasi palsu yang dapat merusak reputasi individu atau institusi.
Baca Juga: Indonesia Mencuri Perhatian dalam Peringkat Status Guru Global
Kasus-kasus seperti peretasan situs web, pencurian informasi finansial, dan serangan siber terhadap infrastruktur vital menunjukkan bahwa ketidaknetralan teknologi juga dapat digunakan sebagai alat untuk tujuan yang merugikan.