Catatanfakta,com - Dalam konteks yang diberikan, Timsus Verifikasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Kota Bogor telah menemukan ratusan nama calon siswa SMPN yang melakukan pemalsuan keterangan alamat palsu pada surat keterangan domisili untuk mendaftar sekolah melalui jalur zonasi.
Wali Kota Bogor, Bima Arya, menegaskan bahwa calon siswa yang terbukti melakukan pemalsuan keterangan tersebut akan didiskualifikasi sebagai peserta didik dan tidak dapat mendaftar ke sekolah swasta.
Berdasarkan hasil verifikasi, tidak ditemukan nama-nama calon siswa di lokasi yang sesuai dengan domisili yang mereka daftarkan. Jumlah calon siswa yang terindikasi melakukan pemalsuan keterangan alamat palsu sebanyak 155 dari total 913 pendaftar SMPN di Kota Bogor melalui jalur zonasi.
Baca Juga: PRABOWO BERTEMU CAK IMIN SELAMA 3 JAM , DASCO : MEREKA BAHAS GEOPOLITIK TERKINI
Diketahui sekiar 763 pendaftar telah dilakukan verifikasi faktual di lapangan ada 414 pendaftar ditemukan sesuai aturan dan 155 pendaftar tidak sesuai aturan.
Proses verifikasi masih berlangsung, dan pengumuman PPDB 2023 Kota Bogor diundur hingga Selasa, 11 Juli 2023. Calon siswa yang terbukti melakukan pemalsuan domisili akan dikeluarkan dari pendaftaran PPDB.
Baca Juga: Uji Coba LRT Jabodebek Siap Digelar: Kemenhub Periksa Kesiapan dan Keselamatan
Nama-nama calon siswa yang berada di bawah mereka akan naik ke atas dan akan diumumkan sebagai peserta didik untuk SMP pada hari Selasa, 11 Juli 2023.
Dalam konteks ini, langkah-langkah telah diambil untuk menindak pemalsuan keterangan alamat palsu dalam proses PPDB 2023 di Kota Bogor. Wali Kota Bogor dan Timsus Verifikasi PPDB telah menegaskan bahwa tindakan ini tidak akan dibiarkan dan akan ada konsekuensi bagi calon siswa yang terlibat dalam pemalsuan tersebut.