Dana BOS Madrasah Swasta Tahun 2023 Rp4 Triliun Segera Cair, Ini Prosesnya!

photo author
- Kamis, 6 Juli 2023 | 17:18 WIB
Hore! Dana BOS Kemenag 2022 Tahap 2 Segera Disalurkan, Cek Kuota hingga Syarat Pencairan.  (Tangkap layar bos.kemenag.go.id)
Hore! Dana BOS Kemenag 2022 Tahap 2 Segera Disalurkan, Cek Kuota hingga Syarat Pencairan. (Tangkap layar bos.kemenag.go.id)

Catatanfakta.com - Kementerian Agama berencana segera mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Swasta Tahun 2023 dengan gaya pembayaran yang berbeda dari sebelumnya. Anggaran sebesar Rp4 triliun tersebut telah berhasil dipindahkan ke rekening bank penyalur (RPL). Saat ini, madrasah swasta sudah dapat memulai proses pencairan sesuai dengan panduan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

M Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, menjelaskan bahwa proses yang sedang berjalan saat ini adalah pencairan tahap pertama BOS Madrasah. Dana tersebut akan dialokasikan untuk 49.074 madrasah swasta.

"Pada waktu yang lalu, saya telah menyetujui pencairan tersebut, dan sesuai dengan prosedur, pada hari ini dana tersebut telah dicairkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kementerian Agama RI," ungkap Ali Ramdhani di Jakarta pada hari Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Dana Bantuan Pesantren Al Zaytun: Kemenag Bantah Pernyataan Gubernur Jawa Barat dan Segera Klarifika

M Isom Yusqi, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, menjelaskan bahwa anggaran yang telah tersedia akan dicairkan untuk 24.034 Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan total anggaran sebesar Rp1.722.236.140.000, 16.667 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan total anggaran Rp1.446.216.940.000, dan 8.373 Madrasah Aliyah (MA) dengan total anggaran sebesar Rp801.145.035.000.

Isom menyatakan perbedaan kebijakan baru pada tahun ini, yakni diterapkannya BOS Majemuk untuk Madrasah. BOS Majemuk adalah kebijakan pendanaan BOS dengan nilai yang beragam sesuai dengan tingkat kebutuhan di daerah tempat madrasah berada. Jumlah alokasi BOS setiap daerah tidak lagi sama, tetapi bervariasi sesuai dengan tingkat kebutuhan di daerah tersebut. Misalnya, besaran BOS untuk MI, MTs, dan MA di Jawa akan berbeda dengan madrasah yang ada di Papua, mengingat perbedaan tingkat kebutuhan barang.

"Dengan dana BOS Majemuk, kami berharap madrasah dapat memenuhi kebutuhan operasionalnya dan tentunya meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Manfaatkan alokasi ini dengan tepat dan bertanggung jawab," pesan Isom.

Baca Juga: Segera Daftar, Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji Tahun 2023

Selain itu, Isom menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan aplikasi EDM ERKAM V.2 yang siap digunakan untuk memproses penyaluran dana BOS dari RPL Pendis ke rekening madrasah. "Pada tahun ini, tidak ada perubahan rekening, sehingga madrasah dapat menggunakan rekening yang digunakan untuk menerima BOS pada tahun sebelumnya," jelas Isom.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga telah menerbitkan Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023. Berikut ketentuannya:

1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM (Elektronik Data Madrasah) dan eRKAM (Elektronik Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah) wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM melalui aplikasi eRKAM V.2.

Baca Juga: PERKEMBANGAN PENDIDIKAN NASIONAL DI INDONESIA

2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM harus melakukan pengisian RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah) secara manual dan mengunggahnya ke aplikasi eRKAM V.2.

3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 menjadi syarat untuk pencairan BOS pada Madrasah. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui tautan https://erkam.kemenag.go.id/home.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X