Era Reformasi membawa angin segar bagi sistem checks and balances di Indonesia.
Sejumlah amandemen UUD 1945 dilakukan, yang mengakibatkan pergeseran dalam keseimbangan kekuasaan antarlembaga negara.
Presiden tidak lagi memiliki kekuasaan absolut dan tunduk pada pengawasan MPR, DPR, dan BPK.
Baca Juga: Memahami Noun Phrase dalam Bahasa dan Tatabahasanya
Peranan DPR menjadi semakin signifikan, bukan hanya dalam melaksanakan fungsinya sebagai legislatif, tetapi juga dalam melakukan pengawasan eksekutif.
Keberagaman dan pemikiran politik yang ada di dalam fraksi-fraksi DPR menambah kekuatan checks and balances serta menciptakan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dan mempengaruhi kebijakan publik.
Bahwa di Era Reformasi, pihak yang akan mengkritik dan mengawasi eksekutif tak hanya dari parlemen, namun juga terbuka ruang bagi pengawasan masyarakat.
Baca Juga: Pulau Baru Muncul di Garis Pantai Jepang
Lembaga seperti KPK dan Komnas HAM dibentuk untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa.
Serta kehadiran lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan media massa dalam mengawal jalannya pemerintahan.
Namun, implementasi mekanisme checks and balances di Era Reformasi tak lepas dari tantangan.
Diperlukan sinergi antarlembaga yang efektif, di samping tersedianya kebijakan dan peraturan yang jelas guna menjaga keseimbangan kekuasaan.
Demokrasi di Indonesia perlu terus dibenahi dan diperkuat agar sistem checks and balances yang ideal dapat terwujud.
Dari pembahasan di atas, jelas bahwa mekanisme checks and balances di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dari masa Orde Baru hingga Era Reformasi.
Keseimbangan kekuasaan antarlemb