Selain itu, ada juga pembagian komposisi khusus untuk kebutuhan khusus seperti Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2), yang diupayakan sebanyak mungkin 80 persen, sementara pelamar baru minimal harus mencapai 20 persen.
Baca Juga: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Membentuk Generasi Berkarakter
Perubahan jadwal ini memberikan peluang lebih banyak bagi para pelamar CPNS dan PPPK untuk mempersiapkan diri dengan baik dan memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dengan tetap mengutamakan keterbukaan, transparansi, dan keadilan dalam proses penerimaan pegawai negeri sipil, BKN berharap dapat menyediakan kesempatan yang setara bagi semua calon pegawai yang berkualifikasi.