sosial

Risma Bekukan Ribuan Data Penerima Bansos Dari Unsur Pejabat Perusahaan

Jumat, 16 Juni 2023 | 11:16 WIB
Mensos Risma Tri Rismaharini, foto: Tangkapan layar Kisarasa

Catatanfakta.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa ada beberapa penerima bantuan sosial (bansos) yang secara salah terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Direktur Kementerian. Kondisi ini membuat pemerintah merasa bingung mengenai kesalahan tersebut.

Sebanyak 10.249 pejabat perusahaan telah tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) sembako. Informasi ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan melalui sistem Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menyikapi temuan ini, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan bahwa data penerima bansos tersebut telah dibekukan. Mereka juga dihapus dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Yayasan Banee Kosim Peduli Bangun Fasilitas MCK Bagi Korban Gempa

"Kita harus memberikan keputusan yang membuat mereka terkejut. Kita akan menghentikan bantuan sementara. Jika mereka mengajukan keluhan dan menyatakan bahwa mereka miskin, mereka dapat mengajukan keluhan kepada kami, dan kami akan melakukan evaluasi," ungkap Risma dalam pernyataannya pada Kamis (15/6/2023).

Risma mengaku bahwa di antara data penerima bansos, ada yang menjabat sebagai direksi perusahaan. "Namun, jika diperiksa dalam database, orang-orang tersebut adalah orang miskin, ada yang bekerja sebagai cleaning service, dan ada yang buruh," ujarnya.

Oleh karena itu, Risma mengungkapkan bahwa ia telah bertemu dengan Menkumham Yasonna H Laoly untuk membahas masalah ini dan meminta agar data diperiksa kembali.

Baca Juga: Karang Taruna Kabupaten Bogor Gelar Diskusi Publik Refleksi Akhir Tahun Arah Demokrasi

"Saya meminta semua pihak yang memberikan data KPM untuk melakukan pemeriksaan secara rinci dan teliti sebelum dimasukkan ke sistem AHU," kata Risma.

Risma juga mengajak aparat penegak hukum (APH) dan perguruan tinggi untuk membahas masalah ini. "Hal ini bertujuan agar semua orang belajar untuk bertanggung jawab terhadap apa yang kita lakukan," tambahnya.

Mantan Wali Kota Surabaya juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah (pemda) memegang peran penting dalam memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan sosial (bansos) dapat disalurkan dengan tepat. Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menetapkan peran pemda dalam melakukan pembaruan data kemiskinan.

"Menurut UU Nomor 13 Tahun 2011, prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, kemudian naik ke tingkat yang lebih tinggi," tambahnya.

Baca Juga: BKN Buka Lowongan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022

Sebelumnya, Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengungkapkan bahwa sistem pendataan penerima bansos di Kementerian Sosial masih buruk. Hal ini disebabkan oleh adanya ribuan pemilik perusahaan yang terdaftar sebagai penerima bansos.

Halaman:

Tags

Terkini

PETANI DI BANTU MAHASISWA UB CEK KESUBURAN TANAH

Sabtu, 15 Juli 2023 | 20:12 WIB

PENTINGANYA BERBAGAI SEKTOR EKONOMI

Selasa, 2 Mei 2023 | 15:45 WIB