catatanfakta.com - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024 untuk nazir, organisasi, atau badan hukum yang sah.
Program ini dirancang agar aset wakaf dapat lebih produktif dan memberi manfaat yang luas bagi masyarakat.
Syaratnya antara lain adalah pemohon harus memiliki status hukum tanah wakaf, memiliki surat pengesahan nazir, dan menunjukkan bahwa tanah wakaf yang dimiliki telah dikelola selama minimal 2 tahun terakhir.
Prosedur pengajuan bantuan terbilang mudah, pemohon cukup mengajukan softcopy proposal bantuan yang berisi kelengkapan persyaratan administrasi.
Prosedur pengajuan bisa dilakukan secara alur data berbasis elektronik atau online dengan mengklik Formulir Pendaftaran Inkubasi Wakaf Produktif Tahun 2024.
Kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan meliputi rencana anggaran biaya penggunaan pemberdayaan dana bantuan dan pemanfaatan hasil wakaf produktif, susunan kepengurusan nazir tanah wakaf dan susunan pengelolaan bantuan pengembangan wakaf produktif, serta fotokopi sertifikat tanah wakaf dan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).
Baca Juga: Fatwa MUI! Salam Lintas Agama Haram, Kemenag Tak Sepakat!
Pendaftaran program bantuan dibuka mulai 5 - 12 Juni 2024, dan waktu pelaksanaan dimulai dari Verifikasi administrasi pada tanggal 12-13 Juni 2024, Verifikasi lapangan pada tanggal 13-21 Juni 2024, dan terakhir pengumuman pada tanggal 25 Juni 2024.
Waryono Abdul Ghafur, selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, berharap seluruh pihak yang memenuhi persyaratan untuk bisa berpartisipasi dalam program tersebut sehingga pengembangan wakaf produktif di Indonesia dapat dilakukan lebih cepat.