Kemenag Siap Beri Sanksi Bagi Travel Nakal Berani Beri Visa Haji Selain Resmi

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 17:00 WIB
Menteri Agama Republik Indonesia Yakult C Kholil.
Menteri Agama Republik Indonesia Yakult C Kholil.


catatanfakta.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan memberikan sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji.

Hal ini diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan kepada media usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta pada Selasa (4/6/2024).

Menurut Menag, pemberian sanksi ini dilakukan untuk menghindari masalah yang terjadi saat jemaah Indonesia hendak melakukan ibadah haji.

Baca Juga: Bus Shalawat: Solusi Transportasi Nyaman Jemaah Haji Indonesia di Makkah

Seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurut Menag, haji merupakan ibadah yang sangat suci dan tidak boleh diambil secara mudah-mudah. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menggunakan visa resmi haji agar tidak mengalami masalah saat hendak melakukan ibadah haji.

Baca Juga: Persiapan Armuzna Mendekati Puncak Haji, Jamaah Indonesia Diminta Jaga Kesehatan dan Fisik

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas jika ada pelanggaran terhadap aturan visa.

Dalam operasional 1445 H/2024 M, kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah. Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, keberangkatan wajib melalui PIHK dan PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia tersebut juga wajib melapor kepada Menteri Agama.

Baca Juga: Gagal Berhaji Akibat Visa Tidak Sah, Puluhan Jamaah Haji Indonesia Tertangkap di Arab Saudi

Dalam hal ini, Kemenag memastikan semua travel yang terlibat dalam pemberangkatan jemaah haji akan diawasi dan diberikan sanksi jika terbukti melanggar aturan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X