catatanfakta.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan memberikan sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji.
Hal ini diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan kepada media usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta pada Selasa (4/6/2024).
Menurut Menag, pemberian sanksi ini dilakukan untuk menghindari masalah yang terjadi saat jemaah Indonesia hendak melakukan ibadah haji.
Baca Juga: Bus Shalawat: Solusi Transportasi Nyaman Jemaah Haji Indonesia di Makkah
Seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut Menag, haji merupakan ibadah yang sangat suci dan tidak boleh diambil secara mudah-mudah. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menggunakan visa resmi haji agar tidak mengalami masalah saat hendak melakukan ibadah haji.
Baca Juga: Persiapan Armuzna Mendekati Puncak Haji, Jamaah Indonesia Diminta Jaga Kesehatan dan Fisik
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas jika ada pelanggaran terhadap aturan visa.
Dalam operasional 1445 H/2024 M, kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah. Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, keberangkatan wajib melalui PIHK dan PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia tersebut juga wajib melapor kepada Menteri Agama.
Baca Juga: Gagal Berhaji Akibat Visa Tidak Sah, Puluhan Jamaah Haji Indonesia Tertangkap di Arab Saudi
Dalam hal ini, Kemenag memastikan semua travel yang terlibat dalam pemberangkatan jemaah haji akan diawasi dan diberikan sanksi jika terbukti melanggar aturan.
Artikel Terkait
Jangan Salah Bayar, Kemenag Terbitkan Petunjuk Teknis Cara Bayar dam/ Hadyu untuk Jemaah Haji
Dilarang Pergi Haji! Hukuman Serius bagi yang Nekat, Tanpa Tasreh
Haji dengan Visa Non Haji? Syuriah PBNU Putuskan Bukan Kuota, Tapi Cacat dan Berdosa
Mengenakan Pakaian Ihram Sejak Embarkasi, Kisah Nyata Memudahkan Jemaah Haji Gelombang Kedua
Baznas Hadirkan Bantuan 100 Kursi Roda untuk Menjamin Kenyamanan Jemaah Haji di Arab Saudi