Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Uji Emisi Kendaraan Hanya Setahun Sekali

photo author
- Senin, 13 November 2023 | 08:18 WIB
Uji emisi untuk kendaraan bermotor (Instagram/dkijakarta)
Uji emisi untuk kendaraan bermotor (Instagram/dkijakarta)

 

 

Catatanfakta.com - Sehubungan dengan aturan baru terkait uji emisi yang diberlakukan di DKI Jakarta, masih terdapat kekhawatiran masyarakat mengenai kewajiban uji emisi kendaraan. Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa uji emisi hanya perlu dilakukan setahun sekali, sesuai dengan Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Uji emisi merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangi pencemaran udara dan menilai efisiensi pembakaran dalam kendaraan. Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan bahwa razia uji emisi terus diterapkan, namun tidak ada tilang. Razia ini sebagai upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait kepatuhan dalam melaksanakan uji emisi.

Pemprov DKI Jakarta saat ini berfokus pada perlebaran akses bagi masyarakat untuk melakukan Penguujian emisi. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) RI melakukan pelatihan teknisi uji emisi hingga di luar wilayah Jakarta, terutama di Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Botabek). Pelatihan diikuti 449 peserta dari 234 bengkel, 8 Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat serta Banten.

Baca Juga: DKI Jakarta Akan Kenakan Denda Lalu Lintas Bagi Kendaraan yang Gagal Uji Emisi

Di DKI Jakarta, uji emisi tersedia di 346 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan 962 teknisi dan di 119 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 204 teknisi. Terdapat pula layanan uji emisi gratis di 45 titik dan rencana tambahan 12 titik lainnya bagi kendaraan usia lebih dari 3 tahun.

Selain itu, pemberlakuan disinsentif tarif parkir terus diperluas di DKI Jakarta. Penerapan disinsentif ini telah berlaku di 13 lokasi Unit Pengelola (UP) Perparkiran, 38 lokasi Perumda Pasar Jaya, dan 16 lokasi pasar sedang dalam proses integrasi sistem disinsentif. Selain itu, pemberlakuan tarif parkir bagi kendaraan roda dua telah diberlakukan sejak 1 November 2023 di pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat sebagai lokasi percobaan.

Diharapkan, langkah-langkah ini dapat membantu mengurangi pencemaran udara di Jakarta dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya uji emisi dan penggunaan transportasi yang ramah lingkungan. Selain itu, pemilihan transportasi publik menjadi alternatif bisa memberikan dampak positif dalam mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang beroperasi di jalan raya.

Baca Juga: DKI Jakarta Akan Kenakan Denda Lalu Lintas Bagi Kendaraan yang Gagal Uji Emisi

Sebagai upaya meresapi perubahan perilaku masyarakat, Pemprov DKI Jakarta juga terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi terkait kebijakan ini, termasuk pemanfaatan transportasi umum, seperti MRT, LRT, dan TransJakarta. Ke depan, perluasan jaringan infrastruktur transportasi publik diharapkan meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan bagi warga Jakarta serta mengurangi ketergantungan masyarakat pada kendaraan pribadi.

Penting juga bagi masyarakat untuk mengikuti aturan dan jadwal uji emisi kendaraan, serta memperhatikan disinsentif tarif parkir sebagai upaya mendukung program pengendalian pencemaran udara di Jakarta. Melalui kerja sama dan partisipasi aktif masyarakat, upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta akan lebih efektif dan efisien dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan untuk kita semua.

Demikianlah upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi pencemaran udara melalui kebijakan uji emisi yang hanya dilakukan setahun sekali serta pemberlakuan disinsentif tarif parkir yang diperluas. Melalui pemahaman yang baik dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat menciptakan dampak yang signifikan dalam meningkatkan kualitas udara dan lingkungan hidup di Jakarta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X