DKI Jakarta Akan Kenakan Denda Lalu Lintas Bagi Kendaraan yang Gagal Uji Emisi

photo author
- Rabu, 1 November 2023 | 14:42 WIB
Berlaku 1 November 2023, motor mobil berusia lebih dari 3 tahun akan dirazia uji emisi jika masuk Jakarta, bisa didenda sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009. (dishub.kulonprogokab.go.id)
Berlaku 1 November 2023, motor mobil berusia lebih dari 3 tahun akan dirazia uji emisi jika masuk Jakarta, bisa didenda sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009. (dishub.kulonprogokab.go.id)

 

Catatanfakta.com - Emisi kendaraan telah menjadi kontributor utama masalah pencemaran udara di Jakarta selama beberapa dekade.

Dalam upaya mengatasi permasalahan tersebut, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan denda lalu lintas bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar uji emisi.

Uji emisi merupakan prosedur penilaian emisi gas buang kendaraan untuk mengetahui jumlah polutan yang dikeluarkan.

Baca Juga: Polri Berinovasi: 103 Kendaraan Listrik Siap Kawal Delegasi KTT AIS!

Pengujian ini diperlukan untuk memastikan kendaraan memenuhi standar emisi dan tidak berkontribusi terhadap polusi udara. Pengujian ini dilakukan setiap tahun oleh Pemprov DKI.

Pengujian ini diwajibkan untuk semua kendaraan dan pemilik harus menunjukkan sertifikat uji emisi kepada pihak berwenang bila diperlukan.

Kebijakan untuk Meningkatkan Kualitas Udara Penting untuk menjaga standar kualitas udara yang aman untuk dihirup manusia.

Baca Juga: Jeje Wiradinata Pimpinan Pangandaran , Berawal Dari Motor Murah Hingga kekayaan Berlimpah

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk meningkatkan kualitas udara, antara lain dengan mendorong berjalan kaki dan bersepeda, meningkatkan transportasi umum, dan menerapkan peraturan yang ketat terhadap industri. Pemerintah juga memberikan insentif bagi warga untuk beralih ke mobil listrik atau hybrid.

Implikasi dari Undang-Undang Baru: Dengan berlakunya kembali undang-undang ini, polisi lalu lintas akan melakukan uji emisi di pos pemeriksaan yang ditunjuk di seluruh Jakarta.

Pos pemeriksaan akan tersebar di seluruh kota dan dapat berubah berdasarkan penilaian petugas lapangan.

Baca Juga: Kecelakaan Mobil Boks di Bogor Menyebabkan Dua Orang Terluka Setelah Mencoba Menghindari Tabrakan

Kendaraan yang gagal lulus uji emisi akan dikenakan denda lalu lintas, dan pemiliknya harus memperbaiki masalahnya agar dapat menerima sertifikat uji emisi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X