BKN Mengeluarkan Peraturan Baru: Izin PNS untuk Menikah Lebih dari Satu Wanita! Ini adalah 2 Persyaratan yang

photo author
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 17:10 WIB
Berapa gaji PPPK P3K Guru 2022 terbaru sesuai golongan. Foto/BKN. (Foto/BKN.)
Berapa gaji PPPK P3K Guru 2022 terbaru sesuai golongan. Foto/BKN. (Foto/BKN.)

Catatanfakta.com - B

Bagaimana hal ini dapat terjadi? Berikut adalah 2 kriteria yang harus dipenuhi oleh PNS yang berkeinginan memiliki lebih dari satu istri.

Baca Juga: Keputusan Kontroversial Pemerintah: PNS Wanita Tidak Diperbolehkan Menjadi Istri Kedua, Ketiga, dan Keempat

1. **Istri Mengalami Cacat Fisik atau Penyakit yang Tak Dapat Disembuhkan**

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil,

PNS pria boleh menikahi lebih dari satu wanita jika salah satu istri mengalami cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Hal ini harus didukung dengan surat keterangan resmi dari dokter pemerintah.

2. **Persyaratan Kumulatif yang Ketat**

Selain syarat alternatif di atas, PNS pria juga harus memenuhi sejumlah persyaratan kumulatif, termasuk:

- **Persetujuan Tertulis dari Semua Istri**: Semua istri yang terlibat harus memberikan persetujuan tertulis.

- **Penghasilan yang Mencukupi**: PNS pria tersebut harus memiliki pendapatan yang mencukupi untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya, yang harus didukung dengan surat keterangan pajak penghasilan.

Baca Juga: Kecelakaan Mobil Boks di Bogor Menyebabkan Dua Orang Terluka Setelah Mencoba Menghindari Tabrakan

- **Jaminan Tertulis untuk Perlakuan Adil**: PNS harus memberikan jaminan tertulis bahwa ia akan bersikap adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Namun, BKN juga memperingatkan bahwa izin untuk menikahi lebih dari satu wanita tidak akan diberikan jika terdapat situasi berikut:

- Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut oleh PNS tersebut.
- Tidak memenuhi syarat alternatif dan persyaratan kumulatif.
- Bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.
- Alasan yang diajukan dianggap tidak masuk akal.
- Ada potensi gangguan terhadap tugas kedinasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Klikpendidikan.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X