politik

Heboh 33 Wakil Menteri Diduga Rangkap Jabatan, Dilaporkan ke KPK

Senin, 8 September 2025 | 16:14 WIB
Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih di halaman Istana Negara. (Tangkapan layar Instagram @pandemictalks)

 

Catatanfakta.com -, Publik dikejutkan dengan daftar 33 wakil menteri (Wamen) yang diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai BUMN maupun perusahaan swasta. Praktik ini dinilai melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Isu tersebut bahkan telah sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laporan resmi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Dikabarkan Reshuffle Kabinet Merah Putih, Sejumlah Tokoh Hadir di Istana


Aturan Hukum yang Melarang Rangkap Jabatan

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta sejumlah peraturan terkait BUMN, pejabat negara dilarang merangkap jabatan di perusahaan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Baca Juga: Duka Preman Pensiun: Nandi Juliawan alias Encuy Ditemukan Meninggal Dunia di Garut

Larangan ini dibuat untuk:

  • Menjaga integritas pejabat publik

  • Mencegah penyalahgunaan wewenang

  • Memastikan fokus kerja pejabat negara tidak terbagi

Jika terbukti melanggar, konsekuensi hukum bisa berupa pemberhentian dari jabatan, hingga dugaan tindak pidana korupsi apabila ada unsur penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Mindset Juara: Belajar Bukan Sekadar Nilai

Daftar 33 Wakil Menteri yang Diduga Rangkap Jabatan

Beberapa nama yang masuk dalam daftar di antaranya:

  1. Donny Oskaria – Wamen BUMN, merangkap COO Danantara

  2. Todotua Pasaribu – Wamen Investasi, merangkap Wakil Komut PT Pertamina

Halaman:

Tags

Terkini