politik

Klarifikasi Ketua DPP Partai NasDem Terkait Status Anggota DPR Indira Chunda Thita Syahrul

Kamis, 30 Mei 2024 | 20:12 WIB
Indira Chunda Thita Syahrul (Indira Thita), putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), diduga tidak aktif sebagai anggota DPR RI, tersandung kasus hukum.*

Catatanfakta.com - Indira Chunda Thita Syahrul, putri eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, baru-baru ini terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat sang ayah.

Indira, yang sebelumnya sudah dilantik sebagai anggota DPR RI, masih belum aktif dan berada di alat kelengkapan Dewan.

Menurut Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto, Indira menjadi anggota DPR sebagai pengganti antarwaktu dari seorang kader NasDem yang meninggal dunia.

Baca Juga: Anthony Sinisuka Ginting Gagal Melaju ke Babak Selanjutnya di Singapore Open 2024

Ketika disinggung soal posisi Indira di Komisi VII DPR RI, Sugeng mengatakan belum mengetahui pasti.

Meski Sugeng mengklarifikasi bahwa Indira belum aktif menjadi anggota DPR, namun berdasarkan situs resmi DPR RI, nama Indira terdaftar sebagai anggota Komisi VII DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I dengan nomor anggota 396.

Namun, Sugeng tidak mengakui jika Indira adalah anggota Komisi VII DPR RI.

Berdasarkan penjelasannya, Sugeng merupakan Ketua Komisi VII DPR RI dan mengenal satu per satu anggota komisinya.

Baca Juga: Putusan MA Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Apakah Semua Urusan Politis?

Rapat paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 pada 12 September 2023 lalu mengumumkan Indira Chunda Thita Syahrul beserta Ujang Iskandar dari Fraksi NasDem dan Wisnu Wijaya Adi Putra dari Fraksi PKS sebagai anggota pengganti yang sudah dilantik.

Indira dilantik sebagai pengganti dari Muhammad Rapsel Ali yang meninggal dunia pada 9 April 2023.

Kembali ke kasus yang menjerat Indira Chunda Thita Syahrulul, Indira dituduh menikmati barang dan jasa menggunakan dana dari Kementan seperti stem cell, pembelian mobil, pembelian sound system, dan pemakaian skin care.

Hal ini disebut telah melanggar hukum berkaitan dengan gratifikasi. Namun, Indira masih belum diproses hukum dan perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Tags

Terkini