Catatanfakta.com - Calon Wakil Presiden RI, Mahfud Md, mengatakan bahwa sudah wajar apabila Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dari Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Namun, terkait pemanggilan menteri tersebut, Mahfud mengatakan bahwa itu adalah hal yang wajar dan MK sudah sering melakukan pemanggilan pihak-pihak tertentu yang perlu didengar keterangannya selain dari para pemohon.
Baca Juga: Sidang Lanjutan MK: Apakah Pemungutan Suara Ulang Akan Digelar?
MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 pada hari Jumat, 5 April 2024.
Keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Pemanggilan beberapa menteri tersebut tidak sebagai bentuk akomodasi dari permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.
Keempat menteri tersebut dipanggil karena dianggap penting untuk didengar keterangannya oleh MK mengingat jabatan yang mereka emban.
Tetaplah berharap agar semua pihak dapat bertanggung jawab dan menjalani proses PHPU dengan adil dan transparan untuk mencapai keputusan yang tepat dan memihak kepada rakyat Indonesia.