politik

MK Menolak Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud untuk Hadirkan Menteri Kabinet Indonesia Maju

Kamis, 4 April 2024 | 01:11 WIB
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Semin, 1 April 2024 (Istimewa/jangkauindonesia.com)

 

Catatanfakta.com-Calon Wakil Presiden RI, Mahfud Md menyatakan bahwa MK telah menolak permohonan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Baca Juga: Sidang Lanjutan MK: Apakah Pemungutan Suara Ulang Akan Digelar?

Mahfud menyebut bahwa pemanggilan pihak-pihak yang perlu didengar keterangannya memang sering dilakukan oleh MK dan bukan karena adanya permohonan dari pihak yang berperkara.

Meskipun demikian, para menteri tersebut akan tetap dipanggil oleh MK pada sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

Baca Juga: Menghadapi Konvoi Takjil On The Road: Apa Yang Harus Dilakukan Dinas Pendidikan dan Orang Tua?

Pemanggilan ini tidak dikarenakan permohonan dari kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud, tetapi karena para hakim konstitusi menganggap para menteri tersebut perlu didengar keterangannya dalam persidangan.

Pemanggilan para menteri Kabinet Indonesia Maju yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini dapat membantu MK dalam menentukan keputusan yang tepat dalam PHPU Pilpres 2024.

Oleh karena itu, diharapkan para pihak dapat menghormati proses penanganan kasus PHPU oleh MK dan memberikan dukungan untuk mencapai keadilan bagi semua pihak.

Sebagai masyarakat yang mencintai negara, kita juga harus memahami pentingnya menjaga integritas dan independensi MK serta mendukung proses penanganan kasus PHPU dengan baik dan tenang.

Kiranya para hakim dapat bekerja dengan bijaksana dan objektif dalam menentukan keputusan yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Tags

Terkini