Catatanfakta.com - Dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang semakin dekat, penting bagi setiap warga negara untuk memastikan kesiapannya dalam berpartisipasi dalam proses demokrasi ini.
Salah satu langkah krusial yang dapat dilakukan adalah dengan memeriksa status Anda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online.
DPT online, sebuah inovasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah mempermudah akses warga negara untuk memverifikasi dan memastikan kebenaran data mereka terdaftar.
Untuk itu, ada dua metode sederhana yang bisa Anda lakukan untuk mengecek DPT online 2024.
Pertama, akses situs web resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id atau cekdptonline.kpu.go.id. Cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dan klik tombol "Pencarian".
Atau, pilihan kedua adalah menggunakan aplikasi KPU RI yang bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Setelah mengunduh aplikasi, masukkan NIK Anda dan tekan tombol "Cari".
Setelah berhasil mengecek DPT online, pastikan untuk memeriksa informasi lengkap mengenai nama, alamat, nomor urut, TPS, dan wilayah pemilihan Anda.
Jika ternyata Anda tidak terdaftar, jangan panik. Anda masih memiliki waktu untuk menghubungi KPU setempat atau mengajukan permohonan perbaikan data atau pindah TPS melalui website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Ingatlah bahwa batas waktu untuk mengajukan permohonan adalah 10 Februari 2024.
Baca Juga: Rahasia Kemakmuran dan Persatuan: Angpao dan Kue Keranjang dalam Perayaan Tahun Baru Imlek
Hak pilih adalah salah satu hak paling berharga dalam sistem demokrasi. Jangan sia-siakan kesempatan ini.