Jakarta,Catatanfakta.com- Peristiwa mendebarkan terjadi hari ini, 31 Januari 2024, ketika Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Prof Mahfud MD, secara mengejutkan mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Keputusan dramatis ini mencuat di seluruh media sosial Prof Mahfud pukul 14:00 WIB.
Delapan hari setelah mengungkapkan niatnya dalam acara Tabrak, Prof! di Semarang pada 23 Januari 2024, Prof Mahfud MD meresmikan langkah kontroversialnya.
Deputi Kanal Media Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Karaniya Dharmasaputra, mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri sedang dipersiapkan untuk segera disampaikan ke Presiden Jokowi.
Dalam konferensi pers di media center TPN, Jakarta, Karaniya Dharmasaputra menjelaskan bahwa keputusan Prof Mahfud MD berakar pada kekuatan moral yang lebih besar.
Prof Mahfud memberikan kritik tajam terhadap penggunaan fasilitas negara yang disalahgunakan untuk mendukung pasangan calon tertentu.
Baca Juga: Bocoran Terbaru! Xiaomi Pad 7 Pro Ungkap Spesifikasi Canggih dengan Snapdragon 8 Gen 2
"Prof Mahfud menegaskan bahwa ini adalah kritik moral terhadap penyalahgunaan fasilitas negara untuk mendukung calon tertentu. Meskipun dihadapkan pada penyalahgunaan kekuasaan dan aparat negara, Prof Mahfud yakin bahwa kekuatan moralnya lebih kuat," ujar Karaniya.
Menanggapi potensi dampak pengunduran diri Mahfud terhadap perjalanan pemilihan calon lain, Karaniya Dharmasaputra menyatakan bahwa Prof Mahfud bermaksud membuka mata masyarakat terhadap pelanggaran demokrasi.
"Prof Mahfud ingin menyuarakan agar kita tidak menyerah dan terus berjuang untuk demokrasi Indonesia yang adil," tandasnya.
Baca Juga: Puasa Bukan Hanya Ibadah, Ini Rahasia Tersembunyi Manfaat Kesehatan yang Luar Biasa!
Karaniya Dharmasaputra juga menyinggung pernyataan baru-baru ini oleh pejabat negara yang mengkhawatirkan banyak orang.
Prof Mahfud ingin mengingatkan masyarakat akan persyaratan utama pemilu yang jujur dan adil, yakni netralitas aparat dan larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan calon tertentu.