Catatanfakta.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Meskipun demikian, TKN Prabowo-Gibran tetap optimis bahwa pasangan capres-cawapres ini tidak akan terpengaruh oleh kejadian tersebut.
Komanda Echo TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan, mengatakan bahwa putusan MKMK tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran.
Baca Juga: Daftar Nama Pengusaha yang Masuk TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Selain itu, Hinca menegaskan bahwa gugatan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun pun tidak akan berpengaruh, karena putusan tersebut berlaku untuk 2029.
Politikus Partai Demokrat ini juga menyoroti adanya pembocoran informasi terkait hasil rapat permusyawaratan Hakim MK.
Hinca meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kejadian tersebut serta menemukan pelakunya.
Baca Juga: Pesan Jokowi ke Prabowo di HUT Ke-59 Partai Golkar: Menang Jangan Jumawa, Kalah Jangan Murka
Meskipun pencopotan Ketua MK telah menjadi perhatian publik, TKN Prabowo-Gibran tetap percaya bahwa proses pencalonan pasangan ini akan berjalan lancar.
Dengan begitu, masyarakat diharapkan dapat tetap optimis dan tidak perlu merasa khawatir akan dampak negatif dari peristiwa ini.