Catatanfakta.com - Surakarta, 17 Oktober 2023 - Hari ini, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, dengan penuh semangat mengomentari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan MK yang mengizinkan individu di bawah usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden telah menggetarkan dunia politik Indonesia.
Gibran, anak sulung Presiden Joko Widodo, menyambut keputusan MK ini dengan optimisme, menyatakan bahwa kesempatan ini tidak hanya tersedia bagi dirinya, melainkan juga bagi banyak pemimpin daerah di Jawa Tengah yang berusia di bawah 40 tahun.
Baca Juga: Menghargai Diversitas: Kunci Kesejahteraan Bangsa Indonesia
Dalam sebuah pernyataan di Kota Surakarta, Gibran mengungkapkan, "Peluang ini tidak hanya milik saya. Banyak pemimpin daerah di Jawa Tengah yang berusia di bawah 40 tahun."
Selain dirinya, Gibran juga menyebutkan beberapa nama lain, seperti Bupati Kendal Dico Mahtado Ganinduto, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution, yang juga merupakan saudara iparnya.
Tentang langkah-langkah politik selanjutnya, Gibran menyatakan bahwa dia akan mengadakan pertemuan dengan pimpinan PDI Perjuangan untuk mendiskusikan lebih lanjut.
Baca Juga: Indonesia Mengamalkan Keharmonisan: Menghadapi Etnosentrisme, Prasangka, dan Diskriminasi
"Tunggu besok, ini bukan urusan pribadi. Kami perlu berdiskusi dengan banyak orang," kata Gibran.
Meskipun muncul spekulasi tentang tawaran dari partai politik lain untuk mengikuti Pemilihan Presiden 2024, Gibran tetap merahasiakan rencananya. "Nanti, kita akan melihat," tambahnya.
Gibran juga menekankan bahwa masalah usia ini tidak hanya berkaitan dengan dirinya dan dia akan tetap fokus pada pekerjaannya sebagai Wali Kota Surakarta.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Potensial Cawapres Prabowo: Harapan Bersama di Depan Pimpinan PDIP
"Jangan hanya fokus pada saya, seperti yang saya sebutkan tadi, ada banyak bupati dan wali kota yang memenuhi syarat. Saya tetap tenang dan akan menyelesaikan pekerjaan saya di sini dulu," katanya.
Keputusan MK yang mengubah batasan usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman dalam jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, telah memicu perdebatan sengit di kalangan politisi dan masyarakat.