Prabowo meminta para pemimpin partai untuk menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diumumkan pada Senin, 16 Oktober.
Keputusan MK ini sangat memengaruhi nasib Gibran, karena saat ini batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun, sementara Gibran baru berusia 36 tahun.
Jika MK mengabulkan gugatan terhadap batas usia calon presiden dan wakil presiden, maka Gibran bisa didaftarkan ke KPU, tetapi Prabowo akan memantau respons publik terlebih dahulu.
Baca Juga: Artis FTV Hana Hanifah Mengajukan Gugatan Cerai Terhadap Suaminya : Nyesel Nikah Buru-Buru
Prabowo juga mengungkapkan bahwa Jokowi adalah sosok yang sangat rasional dan peduli dengan respons publik, sehingga keputusan untuk mencalonkan Gibran akan bergantung pada respons masyarakat.
Setelah itu, Prabowo meminta para pemimpin partai untuk menuliskan nama-nama calon wakil presiden yang layak dipertimbangkan.
Mereka diizinkan menulis hingga tiga nama, dan Prabowo berjanji akan melakukan survei harian untuk melihat respons masyarakat terhadap nama-nama yang disebut.
Baca Juga: Komedian Dodit Mulyanto dan Keajaiban Musik D'Syndrome
Rapat tersebut menghasilkan empat nama calon wakil presiden yang berpotensi, termasuk satu calon dari luar Pulau Jawa.
Keputusan ini akan sangat memengaruhi perkembangan Pilpres 2024.
Para pemimpin partai Koalisi Indonesia Maju juga diminta untuk tetap berada di Jakarta dalam beberapa hari mendatang untuk mengantisipasi perkembangan situasi yang mendadak.
Prabowo mengakhiri pertemuan ini dengan mengumumkan hasil rapat kepada media, mengungkapkan bahwa nama-nama calon wakil presiden sudah mengerucut menjadi empat orang dari berbagai wilayah di Indonesia.