Klaster kedua:
RS, RHS, dan TT — dijerat dengan Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1), dan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang ITE.
“Pembagian dua klaster ini sesuai dengan hasil fakta penyidikan yang kami peroleh. Perbuatan hukum masing-masing tersangka menentukan bentuk pertanggungjawaban hukumnya,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap para tersangka, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi tambahan dan pemeriksaan digital forensik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh publik dan aktivis yang selama ini vokal di media sosial.