peristiwa

Kepala Desa Tonjong, Nur Hakim, Tertangkap Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Pembangunan Desa

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:11 WIB
Polres Metro Depok saat memberikan keterangan kepada wartawan atas penangkapan Kades Tonjong, Nur Hakim yang didugan melakukan korupsi, Kamis (12/10). (POLRES METRO DEPOK )

Catatanfakta.com - KABUPATEN BOGOR, 13 Oktober 2023 - Nur Hakim, yang menjabat sebagai Kepala Desa Tonjong di Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sedang menjadi pusat perhatian masyarakat setelah diamankan oleh Tim Reserse Kriminal Polres Metro Depok atas dugaan penyelewengan dana pembangunan desa.

Kejadian ini berhubungan dengan penggunaan dana program pemerintah bernama Samisade senilai satu miliar rupiah pada tahun anggaran 2022.

Samisade merupakan program bantuan finansial yang diberikan oleh pemerintah pusat dengan tujuan meningkatkan ekonomi dan infrastruktur di desa-desa di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Semakin Panas Tudingan Tekanan Terhadap Eks Menteri Pertanian SYL dan Firli Pimpinan KPK

Akan tetapi, dugaan muncul bahwa dana bantuan ini tidak digunakan sebagaimana mestinya di Desa Tonjong.

Kompol Hadi Kristanto, Kepala Tim Reserse Kriminal Polres Metro Depok, mengungkapkan bahwa laporan pertama mengenai dugaan korupsi ini diajukan kepada pihak berwajib pada tanggal 25 Mei 2023.

Namun, dugaan tindak korupsi ini diduga telah berlangsung sejak tanggal 28 Oktober 2022.

Baca Juga: Perubahan Signifikan dalam UU ASN: PPPK (P3K) Berhak Mendapatkan Uang Pensiun dan Perpanjangan Kontrak ingga

Perkara ini terkait dengan proyek peningkatan jalan beton di Desa Tonjong yang seharusnya dibiayai sekitar Rp 838.585.445. Meski demikian, menurut Kompol Hadi, proyek ini hingga saat ini belum juga terealisasi.

"Desa Tonjong mengusulkan perbaikan jalan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 800 juta yang dibagi menjadi dua tahap," papar Kompol Hadi dalam keterangan resminya.

Ia juga menjelaskan cara Nur Hakim diduga menjalankan aksinya dalam dugaan korupsi ini. Terduga Kepala Desa diduga membagi proyek pembetonan jalan menjadi dua tahap.

Pada tahap pertama, terduga menerima dana sebesar Rp 503.151.267, namun pekerjaan yang telah dilakukan hanya mencapai 80% dari yang seharusnya diselesaikan.

Baca Juga: Ketua KPK Tanda Tangani Surat Penangkapan SYL sebagai Pimpinan dan Penyidik

Sementara pada tahap kedua, meskipun terduga menerima dana cair sebesar Rp 335.434.178, tak ada tindakan apa pun yang dilakukan.

Halaman:

Tags

Terkini