RITUAL KUARI YANG MEMAKAN KORBAN

photo author
- Minggu, 16 Juli 2023 | 09:38 WIB
Proses pencarian tiga warga Rumpin yang tenggelam di Danau Kuari, Kampung Nungga Herang RT 02/05, Desa Tegalega Kecamatan Cigudeg, Kamis (13/7/2023). (Radar Bogor)
Proses pencarian tiga warga Rumpin yang tenggelam di Danau Kuari, Kampung Nungga Herang RT 02/05, Desa Tegalega Kecamatan Cigudeg, Kamis (13/7/2023). (Radar Bogor)

 

Catatanfakta.com- Pada hari Minggu (16/7/2023), polisi telah meningkatkan kasus ritual pengobatan yang berujung maut di Danau Kuari, Bogor, ke tahap penyidikan. Seorang tersangka berinisial AN (51) telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

"Kasus ini telah kita tingkatkan ke tahap penyidikan, dan telah ditetapkan seorang tersangka bernama ustaz AN (51)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dikonfirmasi.

Rio mengatakan bahwa tersangka tersebut dikenai pasal yang berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan kematian. Tersangka tersebut diduga sebagai orang yang membawa ketiga korban ke danau.

Baca Juga: TIMNAS U19 PUTRI GAGAL SAAT ADU PINALTI

"Iya, korban ke danau, berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian," tambahnya.

Pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Bogor.

"Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polres," lanjutnya.

Sebelumnya, terdapat berita tentang ritual pengobatan di Danau Kuari, Cigudeg, Kabupaten Bogor, yang berakhir tragis. Tiga pria tenggelam di danau tersebut saat menjalani prosesi ritual. Kejadian itu terjadi pada hari Kamis (13/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim SAR menerima laporan tentang tenggelamnya ketiga korban pada Jumat (14/7) dini hari.

Baca Juga: MARIO TEGUH DI LAPORKAN POLDA METRO JAYA DIDUGA TERKAIT PENIPUAN DENGAN NILAI 5 M

Pencarian pada saat itu tidak optimal karena kondisi lokasi yang gelap. Pencarian baru dilanjutkan pada keesokan harinya, Jumat (14/7). Pada Jumat (14/7) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah upaya pencarian selama 15 jam oleh Tim SAR gabungan, ketiga korban ditemukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X