Tanggapan M. Hasani soal Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah
Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PPP, M. Hasani, akhirnya buka suara terkait tuduhan dugaan penipuan jual beli tanah di kawasan Dramaga Pratama yang menyeret namanya ke ranah hukum.
Hasani menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat menipu siapapun dan menyebut kasus yang dilaporkan ke polisi serta digugat di PN Cibinong hanyalah kesalahpahaman bisnis.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah berniat merugikan pihak manapun. Semua transaksi yang dilakukan sudah sesuai prosedur hukum dan ada bukti dokumennya. Jadi saya minta publik tidak terburu-buru menghakimi,” kata Hasani saat ditemui usai rapat di DPRD, Rabu (10/9/2025).
Hasani juga menyoroti absennya pihak pengembang PT Surya Pelita Pratama dalam RDP yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Bogor.
Menurutnya, kehadiran pengembang sangat penting untuk meluruskan persoalan lahan Dramaga Pratama agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat namun ternyata tidak hadir.
Baca Juga: Rahayu Saraswati Umumkan Mundur dari DPR RI, Janji Tuntaskan RUU Kepariwisataan
“Justru yang paling bertanggung jawab adalah pihak pengembang. Kami di DPRD siap mengawal, tapi jangan sampai ada kesan semua ditumpahkan kepada saya pribadi,” ujarnya.
Terkait laporan polisi dan gugatan perdata yang sudah terdaftar, Hasani menyatakan siap mengikuti proses hukum.
“Saya akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Biarlah pengadilan yang memutuskan secara objektif. Saya juga minta doa agar semuanya bisa terang benderang,” katanya menambahkan.
Hasani berharap media dan publik bisa melihat kasus ini secara proporsional.
“Saya mohon rekan-rekan media juga tidak menggiring opini. Mari kita kawal bersama agar masalah lahan ini tuntas, transparan, dan masyarakat tidak lagi dirugikan,” tutupnya.
Polemik jual beli tanah di kawasan Dramaga Pratama, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bogor, M. Hasani, ST,
Menanggapi tudingan yang berkembang, Hasani akhirnya buka suara. Ia memaparkan bahwa lahan seluas 3.138 meter persegi tersebut sejak awal berstatus tanah adat atas nama Elam Peot. Pada 2016, dirinya membeli lahan itu dari ahli waris tunggal bernama Omi menggunakan surat girik.
Artikel Selanjutnya
Kontroversi Sponsor Pestapora 2025: Dampak Keterlibatan PT Freeport Indonesia pada Industri Musik Tanah Air
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Sumber: Catatanfakta.com
Artikel Terkait
Kontroversi Sponsor Pestapora 2025: Dampak Keterlibatan PT Freeport Indonesia pada Industri Musik Tanah Air
Musisi Tanah Air Mundur dari Pestapora 2025: Protes Sponsor Kontroversial PT Freeport Indonesia